Saturday, March 22, 2014

Cara menghitung penetapan kadar

Jika kita cermati pernyataan persyaratan kadar suatu bahan di farmakope, biasanya ada embel-embel seperti ini: 
dihitung terhadap zat anhidrat (calculated on anhydrous basis)
atau
dihitung terhadap zat yang dikeringkan (calculated on dried basis)

Apakah kita harus mengkondisikan zat kita menjadi anhidrat dulu atau kita keringkan dulu sebelum kita melakukan penetapan kadar?
Jawabannya TIDAK. Karena jelas ditulis disana, dihitung bukan ditetapkan. Saya lupa juga sih apa ada pernyataan ditentukan terhadap zat anhidrat (determined on anhydrous basis).

Apa bedanya pernyataan keduanya?
Zat anhidrat berkaitan dengan kadar air, sedangkan zat yang dikeringkan berkaitan dengan susut pengeringan.
Dengan kata lain, penetapan kadar yang dihitung terhadap zat anhidrat berarti hasil penetapan kadar pada zat yang tidak kita kondisikan itu kita koreksi dengan kadar airnya.
Serupa, penetapan kadar yang dihitung terhadap zat yang dikeringkan berarti hasil penetapan kadar pada zat yang tidak kita kondisikan itu kita koreksi dengan susut pengeringannya.

Cara koreksinya?
Ya matematika dong.
Oke, contoh.
Hasil penetapan kadar (basis basah): 98.7%
Kadar air: 0,8%
Kadar zat tersebut terhadap zat anhidrat?
Karena saya sendiri pusing dengan terlalu banyak persen di sana, mari kita udah jadi mg aja ya.
Dari 100 mg sampel zat X yang kita periksa, ternyata hanya mengandung 98,7 mg zat X. Air yang terkandung ada 0,8% alias 0,8 mg.
Berarti, zat anhidrat kita adalah 100 mg - 0,8 mg =  99,2 mg.
Maka kandungan zat X terhadap zat anhidrat = 98,7/99,2 x 100 % = 99,5%

Gimana kalau di Farmakope yang satu penetapan kadarnya terhadap zat anhidrat, tapi di Farmakope satunya lagi terhadap zat yang dikeringkan. Pilih yang mana?
Ya pilih yang bisa dikerjain lah.. ada alatnya ga? ada bahannya ga? Tapi ingat.. harus sepaket ya. Misal, Farmakope 1 penetapan kadarnya titrasi, dihitung terhadap zat yang dikeringkan.
Farmakope 2 penetapan kadarnya HPLC, dihitung terhadap zat anhidrat.
Wah, ga ada bahan untuk titrasinya nih.. boleh ga pilih HPLC, tapi koreksi susut pengeringan? Jelas ngaco!

Oke, kita usahakan bahan untuk titrasinya.. jadi pasti bisa titrasi. Ehhhh, susut pengeringannya ternyata divakum dan pakai adsorben, boleh ganti pakai oven aja ga?
Jawabannya: Ga boleh!
Alasannya: Emangnya farmakope itu ga tau susut pengeringan bisa pakai oven? kalau dia suruh pakai vakum ya ada alasannya lah..


Selamat menetapkan kadar dengan cara menghitung yang benar :)

Artikel Terkait/Related Articles



0 comments:

Post a Comment

Please feel free to comment

and please click Subscribe by Email to be notified for upcoming comments.